Digugat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat di Bawaslu
Minggu, 18 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Bawaslu besok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 19 Desember 2022 besok.
"KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (18/12/2022).
Menurut Idham, hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 - 472 UU No. 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Idham menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.
"KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (18/12/2022).
Menurut Idham, hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 - 472 UU No. 7 Tahun 2017," imbuhnya.
Baca juga: Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Idham menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.
Lihat Juga :