Digugat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat di Bawaslu

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
Digugat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi Bareng Partai Ummat di Bawaslu
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Bawaslu besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 19 Desember 2022 besok.

"KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (18/12/2022).

Menurut Idham, hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.



"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 - 472 UU No. 7 Tahun 2017," imbuhnya.



Idham menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.

"Di mana partai tersebut (Partai Ummat) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. Kedua KPU Provinsi tersebut yaitu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," sambung Idham.

Sebelumnya, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan KPU ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022.

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan NTT. Tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)