Ketua Bawaslu: Satgas Bisa Pidanakan Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial

Minggu, 18 Desember 2022 - 14:32 WIB
loading...
Ketua Bawaslu: Satgas...
Bawaslu menyebut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi media sosial (Medsos) sebelum Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi Media Sosial sebelum Pemilu 2024 nanti. Satgas tersebut bisa mempidanakan kepada pelaku yang melakukan black campaign atau kampanye hitam di media sosial.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalaupun tidak masuk kampanye kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seusai acara Konsolnas Bawaslu 2022, Minggu (18/12/2022).

Rahmat Bagja menuturkan, jika memang terbukti pelaku melakukan black campaign, akan terancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ada UU ITE. Itu lebih keras daripada UU Pemilu. Hati-hati," imbuh dia.



Sebelumnya, Rahmat Bagia menjelaskan pembentukan Satgas di medsos agar dapat mencegah black campaign pada Pemilu 2024. "Media sosial ini bukan meningkatkan eskalasi politik SARA, black campaign dan hoaks. Tapi, menurunkan, seharusnya," ucapnya.

Bagja berharap, pembentukan Satgas ini merupakan sebuah tugas penting untuk Pemilu 2024 mendatang. "Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi," papar dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)