KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:13 WIB
loading...
A
A
A
Adapun mengenai asas legalitas, menurut Arief, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup atau hukum yang tak tertulis atau hukum adat.
Dia mengatakan, perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran untuk mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan indivudu dan masyarakat dan antara kepastian hukum dan keadilan.
"Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yangg direvisi. Karena kepastian hukum merupakan jembatan untuk menuju keadilan. Jika dalam penerapannya ada pertentangan antar kepastian hukum dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan," katanya.
Arief menerangkan, muatan keseimbang lainnya terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dia berpendapat, dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban, karena hanya pelaku.
Arief melanjutkan, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, menurutnya, perlindungan itu belum secara nyata. Baca: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
"Nah ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda, dalam KUHP baru ini telah diatur. Misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban, jadi ini yang artinya dalam bebagai seminar, tulisan, tesis, desertasi yang merekomendasikan hukum pidana nasional juga memperhatikan perlindungan terhadap korban nah ini sudah diwujudkan dalam KUHP nasional kita," ungkapnya.
Dia mengatakan, perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran untuk mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan indivudu dan masyarakat dan antara kepastian hukum dan keadilan.
"Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yangg direvisi. Karena kepastian hukum merupakan jembatan untuk menuju keadilan. Jika dalam penerapannya ada pertentangan antar kepastian hukum dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan," katanya.
Arief menerangkan, muatan keseimbang lainnya terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dia berpendapat, dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban, karena hanya pelaku.
Arief melanjutkan, dalam KUHP lama ancaman hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal, menurutnya, perlindungan itu belum secara nyata. Baca: Masih Banyak Kekurangan di UU KUHP, Menkumham Minta Maaf
"Nah ini yang tidak diatur dalam KUHP turunan Belanda, dalam KUHP baru ini telah diatur. Misalnya bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap korban, jadi ini yang artinya dalam bebagai seminar, tulisan, tesis, desertasi yang merekomendasikan hukum pidana nasional juga memperhatikan perlindungan terhadap korban nah ini sudah diwujudkan dalam KUHP nasional kita," ungkapnya.
Lihat Juga :