KPK Periksa ASN Mahkamah Agung terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:05 WIB
loading...
KPK akan kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati hari ini.
"Hari ini 16 Desember 2022, pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat
Nantinya, lanjut Ali, KPK bakal memeriksa salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) MA yakni Nur Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nur Hidayat ASN pada Mahkamah Agung," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim AgungA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
"Hari ini 16 Desember 2022, pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat
Nantinya, lanjut Ali, KPK bakal memeriksa salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) MA yakni Nur Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nur Hidayat ASN pada Mahkamah Agung," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim AgungA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Lihat Juga :