Buntut Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, 4 Pegawai MA Dipecat
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:00 WIB
loading...
MA memecat empat pegawainya terkait kasus suap pengurusan perkara hakim Akim Agng nonaktif Sudrajad Dimyati. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak empat pegawai Mahkamah Agung (MA) dipecat. Pemecatan tersebut adalah buntut penetapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan pperkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris MA Hasbi Hasan mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai tersebut. Tetapi Hasbi tak membeberkan secara rinci nama-nama pegawai MA yang dipecat.
"Oh iya betul. Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai. Kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," kata Hasbi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"SD diberhentikan sementara oleh Presiden. Kalau Elly oleh MA. Kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ungkapnya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap empat pegawai tersebut. Tetapi Hasbi tak membeberkan secara rinci nama-nama pegawai MA yang dipecat.
"Oh iya betul. Ada SK Pemecatan terhadap empat pegawai. Kemudian pemecatan terhadap Elly, dan pemecatan terhadap sementara ya, terhadap Hakim Agung SD," kata Hasbi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Selain memecat empat pegawai, kata Hasbi, MA juga telah memberhentikan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan Sudrajad Dimyati, telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"SD diberhentikan sementara oleh Presiden. Kalau Elly oleh MA. Kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ungkapnya.
Lihat Juga :