31 Jenis Tindak Pidana yang Pelakunya Bisa Diekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:59 WIB
loading...
A A A
1. pembunuhan dalam segala bentuk;
2. menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang;
3. tindak pidana aborsi;
4. dengan sengaja melukai atau menyebabkan luka berat;
5. penganiayaan;
6. perkosaan;
7. hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
8. tindak pidana kesusilaan;
9. pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
10. menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan;
11. penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan yang tidak sah terhadap seorang anak;
12. penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
13. pembakaran;
14. tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
15. tindak pidana terkait pemalsuan;
16. pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank;
17. perampokan;
18. pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
19. tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan;
20. dengan sengaja merusak harta kekayaan;
21. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya;
22. tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika;
23. perompakan;
24. pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang;
25. pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional;
26. tindak pidana pendanaan terorisme;
27. pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut;
28. tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
29. sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
30. pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis;
31. tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi internasional di mana keduanya adalah pihak; dan

(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1) huruf (a) pasal ini.

Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa ekstradisi tidak menjadi masalah apakah hukum di Indonesia ataupun Singapura menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama, unsur-unsur yang mendasari tindak pidana kedua negara berbeda.

Pasal 2

(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah apakah:

(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan terminologi yang sama; atau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Singapura Sampaikan...
Singapura Sampaikan Terima Kasih ke Indonesia Atas Operasi SAR di Gunung Dukono
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
Rekomendasi
Rekor Sempurna Belanda...
Rekor Sempurna Belanda Terjaga di Piala Dunia, Virgil van Dijk Jadi Sorotan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Berita Terkini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved