Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:46 WIB
loading...
Berpangkat Letkol Tituler...
Menhan Prabowo Subianto melakukan salam komando dengan Deddy Corbuzier. Deddy diberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. FOTO/INSTAGRAM martercorbuzier
A A A
JAKARTA - Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Dengan menyandang pangkat tersebut, Youtuber itu terikat aturan militer dan kehilangan hak pilih selama menjalankan tugas.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil lagi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD

Untuk diketahui, pangkat Letkol Tituler TNI AD diberikan Menhan Prabowo Subianto ke Deddy Corbuzier. Pangkat kehormatan ini disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dahnil menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Prabowo memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

"Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di social media," kata Dahnil.

Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI

"Kemampuan dan performance DC (Deddy Corbuzier) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Inspektur TNI Digeser...
4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Ikuti Apa pun Hasil...
Ikuti Apa pun Hasil Revisi UU TNI, KSAD: Enggak Usah Bikin Ribut, Ini Itu Orde Baru
3 Pasal Masukan Pemerintah...
3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
DPR Jamin Pengesahan...
DPR Jamin Pengesahan RUU TNI Tak Bakal Dikebut: Takut Kecelakaan
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak Kini Jadi Pangdam II/Sriwijaya
Kuliah Umum di Seskoad,...
Kuliah Umum di Seskoad, AHY: Ancaman Terhadap Infrastruktur Penting Nasional Harus Diantisipasi
Perjalanan Karier Brigjen...
Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa Akmil 1998 Butuh Waktu 16 Tahun Raih Pangkat Letkol
5 Kasdam IV Diponegoro...
5 Kasdam IV Diponegoro Sukses Melenggang Jadi Danjen Kopassus, Nomor Terakhir Ipar Presiden SBY
Mabes TNI AU Terima...
Mabes TNI AU Terima Kunjungan Raffi Ahmad, Perkuat Sinergi Pertahanan-Industri Kreatif
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
7 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
17 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved