Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih
Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:46 WIB
loading...
Menhan Prabowo Subianto melakukan salam komando dengan Deddy Corbuzier. Deddy diberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. FOTO/INSTAGRAM martercorbuzier
A
A
A
JAKARTA - Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Dengan menyandang pangkat tersebut, Youtuber itu terikat aturan militer dan kehilangan hak pilih selama menjalankan tugas.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil lagi.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD
Untuk diketahui, pangkat Letkol Tituler TNI AD diberikan Menhan Prabowo Subianto ke Deddy Corbuzier. Pangkat kehormatan ini disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).
"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil lagi.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD
Untuk diketahui, pangkat Letkol Tituler TNI AD diberikan Menhan Prabowo Subianto ke Deddy Corbuzier. Pangkat kehormatan ini disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Lihat Juga :