Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih

Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:46 WIB
loading...
Berpangkat Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Terikat Aturan Militer dan Tak Punya Hak Pilih
Menhan Prabowo Subianto melakukan salam komando dengan Deddy Corbuzier. Deddy diberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. FOTO/INSTAGRAM martercorbuzier
A A A
JAKARTA - Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat. Dengan menyandang pangkat tersebut, Youtuber itu terikat aturan militer dan kehilangan hak pilih selama menjalankan tugas.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

"Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Dahnil lagi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler AD

Untuk diketahui, pangkat Letkol Tituler TNI AD diberikan Menhan Prabowo Subianto ke Deddy Corbuzier. Pangkat kehormatan ini disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dahnil menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Prabowo memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

"Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di social media," kata Dahnil.

Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI

"Kemampuan dan performance DC (Deddy Corbuzier) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)