TMS di Sulut dan NTT, KPU Sebut Partai Ummat Tak Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Keberatan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin pasca pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU, Rabu (14/12/2022).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana?" ujarnya Nazaruddin.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Ashari. "Partai Ummat Menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditanda tangani oleh Pak Nazaruddin, ditanda tangani Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI, dan saya Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ucap Hasyim.
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana?" ujarnya Nazaruddin.
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Nazaruddin pun langsung menyerahkan surat keberatan yang telah disiapkan tersebut kepada Hasyim Ashari. "Partai Ummat Menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditanda tangani oleh Pak Nazaruddin, ditanda tangani Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI, dan saya Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ucap Hasyim.
Lihat Juga :