Sidang Hendra dan Agus Hadirkan 2 Terdakwa Lain sebagai Saksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:32 WIB
loading...
Sidang Hendra dan Agus Hadirkan 2 Terdakwa Lain sebagai Saksi
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Kamis (15/12/2022). Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan informasi, saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Hendra dan Agus adalah Irfan Widyanto dan Chuck Putranto. Kedua saksi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Pada hari ini juga akan digelar sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Puslabfor Polri. Untuk sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, rencananya bakal ada dua saksi yang diperiksa, yakni Ahli Puslabfor Polri dan Afung selaku teknisi CCTV.



Dari pantauan di lokasi, para terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J itu telah berada di PN Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Dari empat terdakwa yang seharusnya bersidang hari ini, Hendra dan Agus sudah berada di dalam ruang persidangan mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam.

Tampak dalam sidang, tim pengacara Hendra dan Agus, lalu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sidang pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Baca juga: Hendra Kurniawan Sangkal ke Ruangan Ferdy Sambo 13 Juli 2022
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)