Kepala BSKDN Apresiasi Penilaian Innovative Government Award 2022 Rampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Yusharto Huntoyungo mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan penilaian Innovative Government Award (IGA) 2022 yang baru saja dirampungkan. Yusharto berpesan agar kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin dapat diperkuat guna mengawal inovasi di daerah.
“Semoga apa yang telah kita ikhtiarkan bersama dalam mengawal inovasi daerah bisa memberi manfaat dalam mendorong daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusharto saat memberikan sambutan dalam Rapat Sidang Tim Penilai IGA 2022, di Aula BSKDN Kemendagri, Rabu (14/12/2022).
Dalam IGA tahun ini, BSKDN kembali mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam setiap tahapannya. Pada pengukuran inovasi daerah misalnya, pihaknya telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna melakukan validasi dokumen dan quality control. “Upaya ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pengukuran (inovasi daerah),” ungkapnya.
Selain itu pada tahapan presentasi kepala daerah dan peninjauan lapangan, BSKDN menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Tak hanya itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Inovasi dan Science Techno Park UI, dan Lembaga Kemitraan Partnership juga turut diajak untuk mengawal prosesnya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kekurangan dalam proses pengukuran dan penilaian IGA tahun ini. Kami akan terus melakukan evaluasi demi pengembangan Inovasi Daerah kedepan,” terang Yusharto.
Sebagai informasi, hasil pengukuran dan penilaian tersebut akan ditetapkan 40 daerah penerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Adapun daerah pemenang tersebut terdiri dari 7 Provinsi Terinovatif; 12 Kabupaten Terinovatif; 12 Kota Terinovatif; 5 Daerah Perbatasan Terinovatif, dan 4 Daerah Tertinggal Terinovatif.
“Semoga apa yang telah kita ikhtiarkan bersama dalam mengawal inovasi daerah bisa memberi manfaat dalam mendorong daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusharto saat memberikan sambutan dalam Rapat Sidang Tim Penilai IGA 2022, di Aula BSKDN Kemendagri, Rabu (14/12/2022).
Dalam IGA tahun ini, BSKDN kembali mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam setiap tahapannya. Pada pengukuran inovasi daerah misalnya, pihaknya telah bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) guna melakukan validasi dokumen dan quality control. “Upaya ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pengukuran (inovasi daerah),” ungkapnya.
Selain itu pada tahapan presentasi kepala daerah dan peninjauan lapangan, BSKDN menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Tak hanya itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Direktorat Inovasi dan Science Techno Park UI, dan Lembaga Kemitraan Partnership juga turut diajak untuk mengawal prosesnya.
“Kami menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kekurangan dalam proses pengukuran dan penilaian IGA tahun ini. Kami akan terus melakukan evaluasi demi pengembangan Inovasi Daerah kedepan,” terang Yusharto.
Sebagai informasi, hasil pengukuran dan penilaian tersebut akan ditetapkan 40 daerah penerima penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2022 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Adapun daerah pemenang tersebut terdiri dari 7 Provinsi Terinovatif; 12 Kabupaten Terinovatif; 12 Kota Terinovatif; 5 Daerah Perbatasan Terinovatif, dan 4 Daerah Tertinggal Terinovatif.
(cip)