KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 6 Partai Lokal Aceh Sah Jadi Peserta Pemilu 2024
9 partai parlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9 partai parlemen yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 antara lain:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, 8 parpol non-parlemen yang menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Lihat Juga :