Lelang Rampasan Korupsi, KPK Setor Uang Rp1,9 Miliar ke Kas Negara
Selasa, 13 Desember 2022 - 14:18 WIB
loading...
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyetorkan uang senilai Rp1,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana tindak pidana korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang senilai Rp1,9 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana tindak pidana korupsi.
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan proses lelang tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
"Tim Jaksa Eksekutor bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan koruptor untuk mengoptimalkan asset recovery Perampasan barang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Dari lelang ini KPK berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,9 miliar," ujar Ali, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Adapun barang yang dilelang dalam kasus tersebut yakni :
1. Sebidang tanah dengan luas 201 meter persegi yang berlokasi di Jl Cempedak II No 25 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
2. Satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan pelat terpasang B202RFQ beserta kunci kontak mobil, STNK (BPKB tidak dikuasai) kondisi baik.
3.Satu paket telepon genggam iPhone X iCloud Locked dan Samsung Galaxy Z Fold
Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri mengatakan proses lelang tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
"Tim Jaksa Eksekutor bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan koruptor untuk mengoptimalkan asset recovery Perampasan barang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Dari lelang ini KPK berhasil mengumpulkan sebesar Rp1,9 miliar," ujar Ali, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Adapun barang yang dilelang dalam kasus tersebut yakni :
1. Sebidang tanah dengan luas 201 meter persegi yang berlokasi di Jl Cempedak II No 25 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
2. Satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan pelat terpasang B202RFQ beserta kunci kontak mobil, STNK (BPKB tidak dikuasai) kondisi baik.
3.Satu paket telepon genggam iPhone X iCloud Locked dan Samsung Galaxy Z Fold
Lihat Juga :