RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai Patut Berbangga
Senin, 12 Desember 2022 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, penyampaiannya bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal tidak adil, ya diajukan saja kepada Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP baru itu. Dia mengatakan, mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia menilai bahwa masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP. Pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kalangan tidak hanya lingkup perguruan tinggi, agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.
“Sebagai negara hukum, kita cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Kita harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi berharap MK sebagai lembaga tinggi objektif untuk memberi jalan tengah bagi pro kontra KUHP baru itu. Dia mengatakan, mekanisme untuk memperbaiki KUHP adalah melalui uji materi ke MK.
Dia menilai bahwa masih ada waktu selama tiga tahun sebelum diberlakukan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi KUHP. Pemerintah harus menjadikan momentum ini untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kalangan tidak hanya lingkup perguruan tinggi, agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan KUHP yang baru.
“Sebagai negara hukum, kita cukup menghargai karya bangsa Indonesia, KUHP sudah disahkan. Kita harus berpikir positif, semua kekurangan yang ada diperbaiki sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semua lembaga negara yang berwenang juga harus objektif agar memberi kepercayaan kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” ujar Dedeng.
(rca)
Lihat Juga :