57.933 Botol Obat Sirop Tak Memenuhi Syarat BPOM Dimusnahkan
Senin, 12 Desember 2022 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk obatnya yang TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sebanyak 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022.
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny.
Baca juga: Wawako Palembang Sidak Peredaran Obat Sirop di Pasar 16 Ilir
Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah," kata Kepala BPOM.
"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," kata Penny.
Baca juga: Wawako Palembang Sidak Peredaran Obat Sirop di Pasar 16 Ilir
Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah," kata Kepala BPOM.
(abd)
Lihat Juga :