Wamenkumham: Turis Asing Silakan ke Indonesia, Anda Tak Kena Pasal Perzinaan
Senin, 12 Desember 2022 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang perzinaan sebenarnya sudah ada dalam Pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang perzinaan sebenarnya sudah ada dalam Pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(abd)
Lihat Juga :