Alex Marwata: Saya Dengar Penyuap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri

Senin, 12 Desember 2022 - 11:24 WIB
loading...
Alex Marwata: Saya Dengar Penyuap AKBP Bambang Kayun Ada di Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mendapat informasi bahwa penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sedang berada di luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa penyuap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sedang berada di luar negeri. Rencananya, KPK segera memanggil penyuap AKBP Bambang Kayun tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Saya dengar pemberinya ada di luar negeri. Kita panggil dulu lah secara layak kan begitu. Jangan langsung DPO," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022). Baca juga: Setelah Cegah ke Luar Negeri, KPK Blokir Rekening ‘Gendut’ AKBP Bambang Kayun

Sementara itu, kata Alexander, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. Oleh karenanya, Alex meyakini Bambang Kayun tidak akan kabur ke luar negeri.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri ihwal penanganan penyidikan kasus dugaan suap Bambang Kayun. Di mana, Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan suap Bambang Kayun ke KPK.

"Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya. Baik penerima maupun pemberi suap," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Uang miliaran rupiah hingga mobil mewah tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Diduga, ada nominal angka yang sangat fantastis di rekening AKBP Bambang Kayun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)