Tanpa Perppu, KPU Diminta Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Minggu, 11 Desember 2022 - 22:17 WIB
loading...
Tanpa Perppu, KPU Diminta...
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang pemilu untuk beberapa provinsi baru di tanah Papua. Dia mengatakan, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perintah konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 di mana pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Luqman menyebut tanpa Perppu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. "Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Oleh karena itu, kata Luqman, kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi, atau digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi, dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat.

Baca juga: KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022

"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di anah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," tuturnya.

Selain itu, Luqman mengatakan, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

Kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. "Apabila pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

"Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata mantan Anggota Komisi II DPR itu.

Sebaliknya, kata Luqman, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Baginya, pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tegas Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB ini.

Lebih lanjut Luqman menilai, sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, menurut Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor ini, belum lama ini isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Rekomendasi
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved