Pidana Seks Bebas di KUHP, Sandiaga Pastikan Keamanan Privasi Turis Mancanegara

Sabtu, 10 Desember 2022 - 13:01 WIB
loading...
Pidana Seks Bebas di KUHP, Sandiaga Pastikan Keamanan Privasi Turis Mancanegara
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Menparekraf Sandiaga Uno, di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno buka suara terkait gegernya pasal pidana hubungan seks di luar nikah yang tercantum dalam KUHP. Aturan tersebut baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).

Aturan tersebut sontak menjdi sorotan dunia dan membuat para turis mancanegara ragu untuk beriwata ke Indonesia. Menanggapi hal itu, Sandiaga bersama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea berdiskusi mengenai pasal tersebut.

Sandiaga menegaskan, institusi Kemenparekraf akan sangat melindungi kemanan dan privasi para turis. Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

"Saya jamin bahwa wisata Anda di Indonesia aman dan nyaman, saya pastikan pasal yang dikhawatirkan tidak terjadi," ungkap Sandiaga saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/22).

Sandi menegaskan, Kemenparekraf kini berfokus pada wisata yang berkualitas. Ia mengungkap institusinya akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait pasal tersebut dan demi kenyamanan para wisatawan.

"Kita sosialisasikan pariwisata Indonesia aman nyaman dan nengenangkan. Saya akan jamin institusi kami akan langsung berkoordinasi dengan aparat hukum dan penasehat hukum, bahwa ke khawatiran para wisatwan bisa kita antisipasi. Kami sangat menghargai privasi mereka," jelasnya.



Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinahan.

Dalam pasal 411 yang menyatakan bahwa perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10.000.000,-. Namun dalam ayat dua dituliskan bahwa tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua dan anak dari orang tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)