Polemik Pasal Kontroversial KUHP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Jum'at, 09 Desember 2022 - 17:02 WIB
loading...
Polemik Pasal Kontroversial...
Sejumlah pembicara menyampaikan pandangannya dalam webinar Partai Perindo bertajuk KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath mengakui banyak kritikan disampaikan kelompok masyarakat sipil terkait polemik sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.

Polemik tersebut terkait dengan sejumlah pasal kontroversial di KUHP baru di antara pasal perzinahan, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.

"Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memahami itu. Pasti tidak semua memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di UU KHUP kita yang baru ini," kata Rano saat berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review

Sejatinya, kata dia, sebelum pengesahan KUHP baru tersebut, dalam prosesnya, DPRD maupun pemerintah sudah melakukan banyak diskusi dan menerima masukkan dari berbagai pihak. "Proses KHUP ini sudah TK1 dari awal, jadi memang tidak bisa dilakukan perubahan," ungkap dia.

Baca juga: MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU

Menurutnya, pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat, merupakan upaya DPR untuk mengambil jalan tengah. Semisal, di Pasal 417 soal persetubuhan di luar perkawinan dan Pasal 415 terkait perzinaan.

"Kita sudah mengambil titik temu semua. Pasal-pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat misalnya terkait urusan privat (kumpul kebo) dan perzinahan di Pasal 417 dan 415," ungkap dia.

Rano mencontohkan di Pasal 415 tentang perzinahan, DPR telah mengambil jalan tengahnya bahwa setiap orang yang dianggap melakukan perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, suami/istri atau anaknya. "Tadinya lebih luas lagi (yang melaporkan pelaku perzinahan), ada RT-RW dan lainnya bisa melapor. Kita batasi agar apa? Agar orang tidak main hakim sendiri terkait pasal perzinahan ini," jelas dia.

Pasal lainnya yang menuai polemik di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden. Ketentuan mengenai penghinaan presiden diatur pada Pasal 217 sampai Pasal 220. Menurutnya, di Pasal 218 KUHP bertujuan membatasi agar jangan lagi terjadi seperti dahulu, di mana banyak pihak yang seolah-olah mengkritisi seenaknya dengan narasi penghinaan terhadap Kepala Negara dan wakilnya.

"Dengan pasal ini kita berharap membedakan antara pengkritik dengan penghinaan. Pengkritik tidak boleh dipidana, tetapi yang kategori menghina inilah yang boleh mengadukan adalah yang merasa terhina dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden," tegas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved