174 Instansi Pemerintah Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:13 WIB
loading...
174 Instansi Pemerintah Raih Anugerah Meritokrasi 2022
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menggelar pemberian Anugerah Meritokrasi kepada instansi pemerintah. Tahun ini, sebanyak 174 instansi pemerintah mendapatkan anugerah tersebut. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) kembali menggelar pemberian Anugerah Meritokrasi kepada instansi pemerintah. Pada tahun ini, sebanyak 174 instansi pemerintah mendapatkan anugerah tersebut.

Anugerah Meritokrasi diberikan kepada 18 kementerian, 22 Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK), 18 provinsi, dan 116 kabupaten/kota yang berhasil mencapai kategori baik dan sangat baik dalam penerapan sistem merit. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Penyerahan Anugerah Meritokrasi dilaksanakan di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Acara ini dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet, juga para kepala daerah yang dinilai memiliki prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Komisioner Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II KASN, Mustari Irawan mengatakan, pemberian Anugerah Meritokrasi ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, diberikan pada Januari dan Desember 2021.

Menurutnya, ada beberapa tujuan pemberian Anugerah Meriokrasi, yakni memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan kategori Baik dan Sangat Baik. Kemudian memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi instansi, ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi. Lalu meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan Sistem Merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan serta meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas.

"Dampak positifnya adalah masing-masing instansi pemerintah dan aparaturnya berlomba untuk penerapan Sistem Merit karena kesadaran sendiri. Dengan Sistem Merit yang baik akan tercapai ASN profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Mustari dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menambahkan, proses penilaian Sistem Merit terdiri dari 2 tahap. Pertama, penilaian mandiri oleh instansi pemerintah dan kedua, verifikasi serta klarifikasi dari KASN.

Setelah dinilai tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya ditetapkan penilaian dengan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik, dan Sangat Baik. Instansi pemerintah yang mencapai kategori Baik dan Sangat Baik akan diberikan penghargaan Anugerah Meritokrasi. Kategori Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan skor antara 250,5-325 dan Sangat Baik dengan skor 325,5-400.

"Penerima penghargaan Anugerah Meritokrasi tentu merasa senang karena penerapan Sistem Merit yang baik akan memberikan manfaat bagi ASN di instansinya, terutama dalam perlindungan karier mereka. Juga akan berimbas terhadap peningkatan kualitas pelayanan di instansi pemerintah," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)