Pengurus DPP Ikadin Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:45 WIB
loading...
A A A
"Cuman sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan," katanya.

Menurut Adardam, hal terpenting setelah KUHP diundangkan adalah pelaksanaannya. "Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?" katanya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengaku sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP. "Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra," ucapnya.

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut. "Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun," ujarnya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)