Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kamis, 08 Desember 2022 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
(abd)
Lihat Juga :