Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
loading...
A A A
Di dalam UUD 1945 pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi ayat 3 berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden. Aturan ini cukup jelas bahwa DPR hanya berhak mengajukan Hakim MK, bukan memberhentikannya apalagi menjadikannya sebagai wakil untuk meloloskan produk perundang-undangan yang dibuatnya. serta dapat me-remote mereka dengan cara mengganti kapan saja apabila tidak sejalan.

Apa yang dilakukan oleh DPR jelas dianggap bertentangan dengan UU MK. Pemberhentian Aswanto tentunya tidak memenuhi unsur di dalam UU MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 23 ayat 1 tentang pemberhentian Hakim MK. Disebutkan bahwa syarat pemberhetian adalah meninggal dunia, mengundurkan diri atau berusia 70 tahun. Syarat pada ayat 2, yakni pernah dipidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan sebanyak lima kali dan melanggar sumpah janji.

Proses pemberhentian Hakim MK yang tidak sesuai dengan ketentuan UU di atas tentu dapat merusak citra dan indepedensi kekuasaan kehakiman. Apa yang dipertonkan oleh DPR ini tentu bertentangan dengan landasan konstitusi dan menjadi sebuah tindakan inkonstitusional.

Konstitusi Indonesia
Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD UUD. Pada Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum.

Russel F Moore menyatakan bahwa, negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya dan agar dapat dicegah (Pataniari Siahan 2012).

Dalam konstitusi kita, kekuasan dibagi secara jelas kepada lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri dan bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui batas tugas dan fungsi yang diberikan.

Betapapun besarnya kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif, namun tetap tidak dibenarkan oleh konstitusi kita untuk masuk dan ikut campur dalam pelaksanaan sistem peradilan. Di Indonesia, pemerintahan harus berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar) dan perundang-undangan, tidak berdasar atas absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kita semua harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, siapapun itu, dan tidak boleh menerabas sebuah aturan demi nafsu kekuasaan belaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved