BSSN Bagikan Tips Jaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 07 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” jelasnya.
Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki.
"Kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter’; hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah, dan sebagainya; lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali)," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, selalu menjaga privasi orang lain. Jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya. Perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi yang kita pasang di ponsel kita, jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data kita yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut. Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Puluhan Orang Diringkus
"Lalu aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi; lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Terakhir, tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita," tutupnya.
Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki.
"Kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter’; hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah, dan sebagainya; lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali)," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, selalu menjaga privasi orang lain. Jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya. Perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi yang kita pasang di ponsel kita, jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data kita yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut. Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Puluhan Orang Diringkus
"Lalu aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi; lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Terakhir, tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :