BSSN Bagikan Tips Jaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 07 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Foto/BSSN
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini di Indonesia marak terjadi kasus penagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan cara yang melanggar privasi . Bahkan, oknum pinjol ilegal tak segan melakukan teror kepada nasabahnya.
Penagih pinjol bahkan tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut. Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Baca juga: Lagi, Danilla Riyadi Diteror Tagihan Pinjol: Terima Kasih Sudah Bikin Pagi Saya Semrawut
Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut “diberikan akses” oleh debitur untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini.
Sehingga ketika terjadi masalah, maka aplikasi pinjol ini dengan mudah mendapatkan semua kontak yang ada di ponsel tersebut dan mengirimkan pesan-pesan terkait utang piutang untuk melakukan intimidasi saat penagihan. Ini merupakan sebuah pelanggaran privasi.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.
"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Penagih pinjol bahkan tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut. Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Baca juga: Lagi, Danilla Riyadi Diteror Tagihan Pinjol: Terima Kasih Sudah Bikin Pagi Saya Semrawut
Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut “diberikan akses” oleh debitur untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini.
Sehingga ketika terjadi masalah, maka aplikasi pinjol ini dengan mudah mendapatkan semua kontak yang ada di ponsel tersebut dan mengirimkan pesan-pesan terkait utang piutang untuk melakukan intimidasi saat penagihan. Ini merupakan sebuah pelanggaran privasi.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.
"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Lihat Juga :