BSSN Bagikan Tips Jaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 07 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
BSSN Bagikan Tips Jaga...
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Foto/BSSN
A A A
JAKARTA - Belakangan ini di Indonesia marak terjadi kasus penagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan cara yang melanggar privasi . Bahkan, oknum pinjol ilegal tak segan melakukan teror kepada nasabahnya.

Penagih pinjol bahkan tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut. Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Baca juga: Lagi, Danilla Riyadi Diteror Tagihan Pinjol: Terima Kasih Sudah Bikin Pagi Saya Semrawut

Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut “diberikan akses” oleh debitur untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini.

Sehingga ketika terjadi masalah, maka aplikasi pinjol ini dengan mudah mendapatkan semua kontak yang ada di ponsel tersebut dan mengirimkan pesan-pesan terkait utang piutang untuk melakukan intimidasi saat penagihan. Ini merupakan sebuah pelanggaran privasi.

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.

"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Tata Kelola Digital...
Tata Kelola Digital dan Investasi Demokrasi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Perkuat Pendampingan...
Perkuat Pendampingan Anak di Dunia Digital, Komdigi Dukung Peluncuran Tunas Community Hub
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved