BSSN Bagikan Tips Jaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 07 Desember 2022 - 22:30 WIB
loading...
BSSN Bagikan Tips Jaga...
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Foto/BSSN
A A A
JAKARTA - Belakangan ini di Indonesia marak terjadi kasus penagihan utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan cara yang melanggar privasi . Bahkan, oknum pinjol ilegal tak segan melakukan teror kepada nasabahnya.

Penagih pinjol bahkan tak segan-segan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di ponsel nasabah tersebut. Sang penagih sendiri menyebut nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang. Baca juga: Lagi, Danilla Riyadi Diteror Tagihan Pinjol: Terima Kasih Sudah Bikin Pagi Saya Semrawut

Kasus ini terjadi karena aplikasi pinjol tersebut “diberikan akses” oleh debitur untuk dapat melihat kontak yang ada di ponselnya. Hal ini bisa saja karena si debitur tidak sadar akan akses yang diminta oleh aplikasi pinjol ini.

Sehingga ketika terjadi masalah, maka aplikasi pinjol ini dengan mudah mendapatkan semua kontak yang ada di ponsel tersebut dan mengirimkan pesan-pesan terkait utang piutang untuk melakukan intimidasi saat penagihan. Ini merupakan sebuah pelanggaran privasi.

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.

"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” jelasnya.

Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki.

"Kata sandi yang baik terdiri dari variasi huruf, angka, dan karakter’; hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir, nama pasangan, nama sekolah, dan sebagainya; lakukan juga pergantian kata sandi tersebut secara berkala (misalnya dua bulan sekali)," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, selalu menjaga privasi orang lain. Jangan memberikan nomor telepon, alamat rumah atau data pribadi milik orang tanpa seizinnya. Perhatikan semua akses yang diminta oleh aplikasi yang kita pasang di ponsel kita, jangan sampai aplikasi tersebut dapat mengakses data kita yang tidak dibutuhkan untuk penggunaan aplikasi tersebut. Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Puluhan Orang Diringkus

"Lalu aktifkan hanya akses yang dibutuhkan aplikasi agar dapat berfungsi; lakukan pengaturan privasi di setiap akun media sosial yang kita gunakan. Terakhir, tentukan siapa yang bisa melihat profil dan unggahan kita," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Curhat SHI soal Kesejahteraan...
Curhat SHI soal Kesejahteraan ke DPD, Ada Hakim Nekat Pinjol untuk Pulang Kampung
Transformasi Hikmahbudhi...
Transformasi Hikmahbudhi dalam Perlindungan Data dan Digitalisasi
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi
PB SEMMI Dorong RUU...
PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan untuk Penguatan Kelembagaan
Biodata dan Agama Nana...
Biodata dan Agama Nana Mirdad, Aktris yang Dituding Ogah Bayar Paylater
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
146,5 Juta Orang Indonesia...
146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025
Rekomendasi
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Warga Ternate yang Kehilangan Dokumen Pulang Kampung
AS-China Sepakat Turunkan...
AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor, Ini 5 Poin Pentingnya
Pengakuan Floyd Mayweather...
Pengakuan Floyd Mayweather Sebut Manny Pacquiao Lawan Terberatnya
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved