Ekstradisi Maria Lumowa, Pemerintah Diminta Tangkap Buron Kakap Lain

Jum'at, 10 Juli 2020 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri tapi Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. (Baca juga: Dilaporkan Hilang, Wali Kota Seoul Ditemukan Meninggal)

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. "Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

Keseriusan pemerintah ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna. (Baca juga: Kapal Esa Windu dan 3 Nelayan Hilang di Legok Jawa Pangandaran)

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan, keberhasilan pemerintah mengekstradisi Maria patut diacungi jempol. Namun, Suparji mengingatkan masih banyak yang masih berstatus buron yang tanpa publik ketahui.

Dia menyarankan, agar seluruh buronan negara yang telah merugikan keuangan negara dikejar secara serius dan ditangkap. Dengan begitu, keberhasilan ekstradisi atau menangkap buronan tak menjadi kepentingan politik suatu lembaga. Terlebih, kata Suparji, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan peringatan reshuffle kabinet dan kepala lembaga. "Data tentang buronan harus diperjelas. Jangan sampai status buron ternyata ada yang dicabut, baru kemudian keluarkan status buron lagi," katanya.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry berpendapat, proses ekstradisi tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum, termasuk Kemenkumham. "Kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Menteri Yasonna yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud. Proses ekstradisi ini kan tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda," tutur Herman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Yusril Dengar Riza Chalid...
Yusril Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Bandara Kualanamu
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Rekomendasi
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
5 Fakta Menarik Spanyol...
5 Fakta Menarik Spanyol Singkirkan Belgia di Piala Dunia 2026
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Berita Terkini
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Sugiono Bertemu Menlu...
Sugiono Bertemu Menlu Iran saat Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Adara Ajak Masyarakat...
Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine
Pesan Prabowo untuk...
Pesan Prabowo untuk Aparat Negara: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved