KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik
Selasa, 06 Desember 2022 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
“Pasal 219 RKUHP yang mengatur tentang pemberatan pidana ketika penghinaan terhadap presiden dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi dapat dijadikan sebagai dasar penguat bagi penguasa untuk menggunakan pasal multitafsir yang terdapat di dalam UU ITE," kata Hemi.
Dia mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pernah berjanji untuk menghapus pasal multitafsir di UU ITE. "Tapi sepertinya hal tersebut hanyalah lip service dengan dihadirkannya pasal baru dalam RKUHP yang jauh lebih berbahaya. Jelas hal ini menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan peringatan serius akan bertambahnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil kita,” tegas Hemi.
Menurut Hemi, Ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit gerak masyarakat di ruang digital.
Dia mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pernah berjanji untuk menghapus pasal multitafsir di UU ITE. "Tapi sepertinya hal tersebut hanyalah lip service dengan dihadirkannya pasal baru dalam RKUHP yang jauh lebih berbahaya. Jelas hal ini menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan peringatan serius akan bertambahnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil kita,” tegas Hemi.
Menurut Hemi, Ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit gerak masyarakat di ruang digital.
(muh)
Lihat Juga :