KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:45 WIB
loading...
KUHP Disahkan, TII Sebut...
The Indonesian Institute, menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP segera disahkan. Foto/koalisi masyarakat sipil
A A A
JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini dilakukan di tengah penolakan beberapa kelompok masyarakat sipil yang menilai subtansi KUHP baru ini memuat pasal bermasalah dan berpotensi digunakan untuk memenjarakan masyarakat yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan agar RKUHP dapat segera disahkan. Padahal, kelompok masyarakat sipil telah memberikan dan menyuarakan beberapa catatan terkait pasal-pasal anti demokrasi di dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Akan Sahkan RKUHP

“Pengesahan RKUHP jelas-jelas menjadi ketuk palu kesepakatan penguasa untuk membungkam masyarakat. Contohnya Pasal 218 RKUHP terkait dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan /atau wakil presiden, ketentuan ini jelas bermasalah karena ini merupakan pasal kolonial yang tidak lagi sesuai dengan keadaan Indonesia hari ini," ujar dia.

"Delik ini juga tidak memberikan indikator jelas terkait dengan kapan seseorang dianggap menyerang kehormatan presiden dan/atau wakil presiden, ya pada akhirnya kita akan segera melihat bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah kemudian diancam akan dipidanakan karena dianggap telah menyerang kehormatan presiden” ungkap Hemi.

Menurut dia, delik tersebut tidak hanya mengatur tentang penghinaan presiden atau wakil presiden di ruang fisik seperti yang pernah ada di KUHP sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya. Namun, juga terdapat pemberatan ancaman pidana ketika perbuatan itu dilakukan di media sosial.

Pasal 219 RKUHP memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini hanya menambah sengkarut pengaturan mengenai kejahatan siber di Indonesia.

“Pasal 219 RKUHP yang mengatur tentang pemberatan pidana ketika penghinaan terhadap presiden dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi dapat dijadikan sebagai dasar penguat bagi penguasa untuk menggunakan pasal multitafsir yang terdapat di dalam UU ITE," kata Hemi.



Dia mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pernah berjanji untuk menghapus pasal multitafsir di UU ITE. "Tapi sepertinya hal tersebut hanyalah lip service dengan dihadirkannya pasal baru dalam RKUHP yang jauh lebih berbahaya. Jelas hal ini menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan peringatan serius akan bertambahnya ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil kita,” tegas Hemi.

Menurut Hemi, Ketika ketentuan ini dijalankan, maka dapat dipastikan aparat penegak hukum akan bergerak secara serampangan atas nama menjaga harkat dan martabat pemerintahan yang sah. Hal tersebut dapat dilihat dari bagaimana masalah yang selama ini ditimbulkan oleh pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan keberadaan virtual police yang pada akhirnya mempersempit gerak masyarakat di ruang digital.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: Keluar dari Lubuk Hati Paling Dalam
Prabowo: Pilu Hati Saya,...
Prabowo: Pilu Hati Saya, Anggota PDIP Kadang-kadang Kritiknya Keras Banget
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Anggota DPR Ini Dipenjara...
Anggota DPR Ini Dipenjara 8 Bulan karena Mengkritik Presiden
Rekomendasi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Berita Terkini
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved