KUHP Legalkan Aborsi Akibat Perkosaan dan Kekerasan Seksual Legal
Selasa, 06 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Aturan terkait aborsi ini menitikberatkan untuk melindungi kandungan yang ada pada seorang perempuan. Hal itu dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 463 KUHP.
Masih pada bagian penjelasan, yang dimaksud dari kekerasan seksual pada Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru adalah Ayat (2) antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Aturan terkait aborsi ini menitikberatkan untuk melindungi kandungan yang ada pada seorang perempuan. Hal itu dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 463 KUHP.
Masih pada bagian penjelasan, yang dimaksud dari kekerasan seksual pada Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru adalah Ayat (2) antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.
Lihat Juga :