Masalah Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Akan Minta Bantuan Panglima TNI Baru
Selasa, 06 Desember 2022 - 07:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU
Agus kembali mangkir di sidang pada 28 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus di sidang pada 5 Desember 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
KPK membutuhkan keterangan Agus Supriatna terkait perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal tiga kali ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Irfan Kurnia Saleh.
Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Agus kembali mangkir di sidang pada 28 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus di sidang pada 5 Desember 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.
KPK membutuhkan keterangan Agus Supriatna terkait perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal tiga kali ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Irfan Kurnia Saleh.
Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Lihat Juga :