Masalah Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Akan Minta Bantuan Panglima TNI Baru

Selasa, 06 Desember 2022 - 07:38 WIB
loading...
Masalah Eks KSAU Agus...
KPK bakal berkoordinasi dan meminta bantuan kepada calon tunggal Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono soal permasalahan mantan KSAU Agus Supriatna. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dan meminta bantuan kepada calon tunggal Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono soal permasalahan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. Koordinasi akan dilakukan setelah Yudo Margono resmi dilantik sebagai Panglima TNI.

KPK bakal mengadukan masalah Agus Supriatna yang dinilai tidak taat hukum ke Yudo Margono. Sebab, Agus kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU tahun 2016-2017.

"Mudah-mudahan nanti kalau Panglima TNI yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan. Karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).



Agus kembali mangkir di sidang pada 28 November 2022. Tim jaksa KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus di sidang pada 5 Desember 2022. Namun, Agus kembali mangkir dalam jadwal ulang tersebut.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus Supriatna ke sejumlah kediamannya. KPK juga telah berulang kali meminta Agus untuk kooperatif. Sebab, Agus sudah kerap mangkir saat dipanggil di proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

KPK membutuhkan keterangan Agus Supriatna terkait perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh. Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera belum merespons ihwal tiga kali ketidakhadiran kliennya dalam persidangan Irfan Kurnia Saleh.

Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)