Langkah Novel Laporkan Irjen Rudy ke Propram Bentuk Intervensi Persidangan

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:59 WIB
loading...
Langkah Novel Laporkan...
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Langkah tim Advokasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri dipandang sebagai bentuk upaya penghinaan peradilan. Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel masih berlangsung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa menyebutkan, tindakan tim advokasi itu dapat dikategorikan intervensi terhadap peradilan. "Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum, maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya 'contempt of court'," kata Pantja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Seperti diketahui, tim advokasi Novel melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras. Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (Kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca juga: Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh )

Pantja menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan "to be a malice" terhadap terlapor. Kata dia, berangkat dari 'integrated criminal justice system', maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.

"Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan," katanya.

Menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap atau P21 untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap terdakwa. "Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?," katanya terheran. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi )

Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Artis Jonathan Frizzy...
Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Profil 5 Orang yang...
Profil 5 Orang yang Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi
Alasan Jokowi Laporkan...
Alasan Jokowi Laporkan Penuding Ijazah Palsu: Biar Jelas dan Gamblang
Jokowi Bilang Tudingan...
Jokowi Bilang Tudingan Ijazah Palsu Masalah Ringan, tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Ini Tampang Pria Cikarang...
Ini Tampang Pria Cikarang yang Bacok Mantan Kekasih hingga Tangan Putus
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kronologis Ledakan Pemusnahan...
Kronologis Ledakan Pemusnahan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut
Daftar 13 Korban Tewas...
Daftar 13 Korban Tewas Akibat Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 4 di Antaranya Anggota TNI
Dewa United Motorsport...
Dewa United Motorsport X MSRT Juara Umum Kejurnas Sprint Rally Bandung
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Pemusnahan Amunisi Tewaskan...
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, Kemhan: Investigasi sedang Dilakukan
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved