Langkah Novel Laporkan Irjen Rudy ke Propram Bentuk Intervensi Persidangan

Kamis, 09 Juli 2020 - 23:59 WIB
loading...
Langkah Novel Laporkan...
Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Langkah tim Advokasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri dipandang sebagai bentuk upaya penghinaan peradilan. Pasalnya, laporan tersebut dilakukan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel masih berlangsung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa menyebutkan, tindakan tim advokasi itu dapat dikategorikan intervensi terhadap peradilan. "Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum, maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya 'contempt of court'," kata Pantja kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Seperti diketahui, tim advokasi Novel melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras. Rudy Heriyanto yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (Kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca juga: Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh )

Pantja menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan "to be a malice" terhadap terlapor. Kata dia, berangkat dari 'integrated criminal justice system', maka perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.

"Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan," katanya.

Menurutnya, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap atau P21 untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk mem-back up dakwaan terhadap terdakwa. "Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilangkan barang bukti?," katanya terheran. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi )

Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Rekomendasi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Berita Terkini
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved