Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAM
Selasa, 06 Desember 2022 - 02:05 WIB
loading...
A
A
A
Komnas menyoroti pemberian ruang pelanggaran HAM serta kebebasan berpendapat dimuka umum diatur dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.
Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, rancangan pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu.
“DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” tegasnya.
Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, rancangan pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu.
“DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :