Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAM
Selasa, 06 Desember 2022 - 02:05 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM mendesak agar Pemerintah dan DPR menghapuskan beberapa point penting dalam RKUHP.Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi tindak lanjut kasus perkara yang masuk ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM.
”Saya berharap penyampaian pandangan ini dapat menjadi masukan lebih lanjut dan membuka ruang lebih lanjut agar naskah RKUHP terus ditingkatkan kualitasnya dalam memastikan hak asasi manusia,” ujarKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (5/12/2022).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Uli Parulian Sihombing dalam waktu yang sama mengatakan bahwa pihaknya memberikan tiga catatan penting berkaitan dengan kejahatan genosida dan kejahatan manusia lainnya.
”Kami mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalamRKUHPdihapuskan,” jelasnya. Baca juga: Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
”Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.
”Saya berharap penyampaian pandangan ini dapat menjadi masukan lebih lanjut dan membuka ruang lebih lanjut agar naskah RKUHP terus ditingkatkan kualitasnya dalam memastikan hak asasi manusia,” ujarKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (5/12/2022).
Komisioner Komnas HAM lainnya, Uli Parulian Sihombing dalam waktu yang sama mengatakan bahwa pihaknya memberikan tiga catatan penting berkaitan dengan kejahatan genosida dan kejahatan manusia lainnya.
”Kami mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalamRKUHPdihapuskan,” jelasnya. Baca juga: Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
”Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.
Lihat Juga :