Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAM

Selasa, 06 Desember 2022 - 02:05 WIB
loading...
Jelang Pengesahan RKUHP, Ini 3 Catatan Penting dari Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM mendesak agar Pemerintah dan DPR menghapuskan beberapa point penting dalam RKUHP.Pasal-pasal tersebut dinilai Komnas HAM menghalangi tindak lanjut kasus perkara yang masuk ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM.

”Saya berharap penyampaian pandangan ini dapat menjadi masukan lebih lanjut dan membuka ruang lebih lanjut agar naskah RKUHP terus ditingkatkan kualitasnya dalam memastikan hak asasi manusia,” ujarKetua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (5/12/2022).

Komisioner Komnas HAM lainnya, Uli Parulian Sihombing dalam waktu yang sama mengatakan bahwa pihaknya memberikan tiga catatan penting berkaitan dengan kejahatan genosida dan kejahatan manusia lainnya.

”Kami mendesak agar, satu, tindak pidana khusus, dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan, ke dalamRKUHPdihapuskan,” jelasnya.

”Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan,” tambahnya.

Komnas menyoroti pemberian ruang pelanggaran HAM serta kebebasan berpendapat dimuka umum diatur dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan.

Pasal 218, 219, 220 tentang Tindak Pidana Penghinaan Kehormatan atau Martabat Presiden dan Wakil Presiden, rancangan pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebaran Berita atau Pemberitahuan Palsu.

“DPR dan Pemerintah untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)