Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:56 WIB
loading...
Kemenkumham Buka Kemungkinan Perubahan 14 Isu Krusial Pada Draf RUU KUHP
Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono membuka kemungkinan adanya perubahan 14 isu krusial dalam draf RUU KUHP. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) secara resmi pada Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi.

Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019.

"Perlu diketahui bersama bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPR menggunakan metode carryover (operan), artinya tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal tapi langsung di-takeover persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah," kata Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono dalam diskusi daring yang bertajuk Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Tim Kemenkumham Ungkap Alasan Draft RKUHP Baru Dibuka ke Publik

Pujiyono membuka kemungkinan perubahan dari draf RUU KUHP terakhir yang diserahkan ke DPR. Sebab, akan dilakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap masyarakat, memberikan masukan-masukan dan pendapat. Apalagi jika masukan itu sesuai dengan aspirasi dan ide dasar RUU KUHP yang telah ada.

"Di situlah kemudian masyarakat akan melakukan suatu masukan-masukan, yang tentunya masukan itu akan diolah lagi. Kemungkinan perubahan tentunya ada, ketika masukan sesuai dengan aspirasi dan juga sesuai dengan ide dasar RKUHP," katanya.

Menurut Pujiyono, pembahasan RUU KUHP akan kembali dilanjutkan setelah reses DPR pada Agustus 2022. Dalam pembahasan itu, dimungkinkan ruang mendengarkan pendapat dan pandangan dari elemen masyarakat.

Berikut ini 14 isu krusial dalam draf RUU KUHP:
1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
7. Penodaan agama (Pasal 304)
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Penggelandangan (Pasal 431)
11. Aborsi (Pasal 469-471)
12. Perzinahan (Pasal 417)
13. Kohabitasi Pasal 418)
14. Perkosaan (Pasal 479)
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7053 seconds (0.1#10.140)