Suap Pengurusan Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Andi Merya juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba. Andi Merya dan Rusdianto Emba dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"Menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.
Vonis Andi Merya Nur tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap LM Rusdianto Emba sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Andi Merya dan Rusdianto Emba juga terbukti menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.
Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba. Andi Merya dan Rusdianto Emba dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.
"Menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.
Vonis Andi Merya Nur tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap LM Rusdianto Emba sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
Andi Merya dan Rusdianto Emba juga terbukti menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.
Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar.
(cip)