Suap Pengurusan Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 05 Desember 2022 - 21:29 WIB
loading...
Suap Pengurusan Dana...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Andi Merya juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba. Andi Merya dan Rusdianto Emba dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

"Menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.

Vonis Andi Merya Nur tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved