Kemendagri Dorong Peningkatan Nilai MCP Pemerintah Daerah
Senin, 05 Desember 2022 - 20:38 WIB
loading...
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyerahkan nilai hasil verifikasi MCP 2022 kepada pemerintah daerah. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan nilai hasil verifkasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2022. Nilai tersebut sebagai hasil capaian pengelolaan bersama MCP pemerintah daerah (Pemda).
Secara nasional nilai capaian MCP per tanggal 2 Desember 2022 adalah sebesar 67,25%. Nilai capaian tertinggi untuk tingkat provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dengan nilai 98,85% dan untuk Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Boyolali dengan nilai 98,76%. Nilai capaian MCP akan ditutup secara keseluruhan untuk periode 2022, yaitu pada 31 Desember 2022 sehingga nilai capaian MCP masih akan terus berpeluang untuk perbaikan.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, bagi daerah yang nilai MCP nya masih rendah, disarankan untuk diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 67 Ayat b UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanahkan komitmen kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Hal ini didasari bahwa seluruh indikator MCP merupakan perwujudan langkah pemicu agar daerah menaati peraturan,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: 133 Daerah Belum Punya Aturan KTR, Kemendagri: Segera Susun Perda
Pemenuhan indikator MCP dilakukan sebagai langkah tegas dalam pengawasan dan pencegahan korupsi melalui pengawalan di delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tomsi mengarahkan untuk para verifikator MCP dalam melaksanakan tanggung jawabnya agar dapat bekerja lebih dari biasanya.
Secara nasional nilai capaian MCP per tanggal 2 Desember 2022 adalah sebesar 67,25%. Nilai capaian tertinggi untuk tingkat provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dengan nilai 98,85% dan untuk Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Boyolali dengan nilai 98,76%. Nilai capaian MCP akan ditutup secara keseluruhan untuk periode 2022, yaitu pada 31 Desember 2022 sehingga nilai capaian MCP masih akan terus berpeluang untuk perbaikan.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, bagi daerah yang nilai MCP nya masih rendah, disarankan untuk diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 67 Ayat b UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanahkan komitmen kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Hal ini didasari bahwa seluruh indikator MCP merupakan perwujudan langkah pemicu agar daerah menaati peraturan,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: 133 Daerah Belum Punya Aturan KTR, Kemendagri: Segera Susun Perda
Pemenuhan indikator MCP dilakukan sebagai langkah tegas dalam pengawasan dan pencegahan korupsi melalui pengawalan di delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tomsi mengarahkan untuk para verifikator MCP dalam melaksanakan tanggung jawabnya agar dapat bekerja lebih dari biasanya.
Lihat Juga :