133 Daerah Belum Punya Aturan KTR, Kemendagri: Segera Susun Perda
Senin, 21 November 2022 - 21:12 WIB
loading...
Pemda diimbau segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, masih ada 133 daerah belum memiliki aturan KTR berdasarkan catatan Kemendagri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau segera menyusun peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, masih ada 133 daerah belum memiliki aturan KTR berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Direktorat Produk Hukum Daerah pada Kamis, 17 November 2022 melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong Pemda segera menyusun Perda KTR.
Makmur mengatakan, Pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 entang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," tutur Makmur.
"Akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Direktorat Produk Hukum Daerah pada Kamis, 17 November 2022 melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong Pemda segera menyusun Perda KTR.
Makmur mengatakan, Pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 entang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," tutur Makmur.
Lihat Juga :