133 Daerah Belum Punya Aturan KTR, Kemendagri: Segera Susun Perda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau segera menyusun peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, masih ada 133 daerah belum memiliki aturan KTR berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Direktorat Produk Hukum Daerah pada Kamis, 17 November 2022 melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong Pemda segera menyusun Perda KTR.
Makmur mengatakan, Pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 entang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," tutur Makmur.
Hasil survei lapangan Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menyebutkan jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Jumlah perokok anak meningkat.
Tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Tanpa pengendalian yang kuat, prevalensi perokok anak mungkin akan meningkat. Selain itu kematian akibat rokok meningkat.
Sementara itu, Data Institute for Health Metrics and Evaluation pada 2019 menyebutkan enam dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok.
Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok. Untuk mendukung Perda KTR, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan KTR.
"Akan dilakukan asistensi dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan bersama stakeholder terkait dan segera memprioritaskan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Direktorat Produk Hukum Daerah pada Kamis, 17 November 2022 melaksanakan rapat koordinasi bersama para kepala dinas kesehatan, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota dari empat provinsi dan 18 kabupaten/kota. Rapat tersebut membuahkan beberapa hasil, termasuk mendorong Pemda segera menyusun Perda KTR.
Makmur mengatakan, Pemda yang pengaturan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah agar segera memprioritaskan untuk menyusun kembali pengaturan KTR dalam bentuk perda sesuai amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 agar segera menyesuaikan dengan materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
"Pemda yang pengaturan KTR ditetapkan sesudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 entang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan agar melakukan evaluasi secara mandiri paling lambat 31 Desember 2022," tutur Makmur.
Hasil survei lapangan Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menyebutkan jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Jumlah perokok anak meningkat.
Tiga dari empat orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Tanpa pengendalian yang kuat, prevalensi perokok anak mungkin akan meningkat. Selain itu kematian akibat rokok meningkat.
Sementara itu, Data Institute for Health Metrics and Evaluation pada 2019 menyebutkan enam dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok.
Perda KTR merupakan bentuk upaya promotif dan preventif mencegah meningkatnya perokok melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok. Untuk mendukung Perda KTR, pemda bisa melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat mengampanyekan kebijakan KTR.
(maf)