RKUHP Segera Disahkan, Menkumham: Malu Kita Masih Pakai Hukum Belanda
Senin, 05 Desember 2022 - 16:52 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan perbaikan atas KUHP yang merupakan peninggalan Belanda harus dilakukan. Foto: MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Menteri hukum dan HAM ( Menkumham ) Yassona H Laoly menyampaikan tentang urgensi dilakukannya revisi atas kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Menurutnya, sebagai bangsa yang telah merdeka puluhan tahun, seharusnya malu masih memakai produk hukum zaman kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Gak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," kata Yassona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Oleh karena itulah, kata dia, perbaikan atas KUHP ini harus dilakukan. Menurutnya, produk hukum yang telah diperbaiki ini bisa menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Menteri asal PDI-Perjuangan itu mengklaim, bukan saja pemerintah dan DPR yang menginginkan adanya perbaikan atas KUHP buatan zaman Belanda. Namun, hal ini juga sudah lama dinantikan oleh para guru besar hukum di Tanah Air. "(Mereka) sangat mendambakan undang-undang ini disahkan," ujarnya.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Gak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," kata Yassona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Oleh karena itulah, kata dia, perbaikan atas KUHP ini harus dilakukan. Menurutnya, produk hukum yang telah diperbaiki ini bisa menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Menteri asal PDI-Perjuangan itu mengklaim, bukan saja pemerintah dan DPR yang menginginkan adanya perbaikan atas KUHP buatan zaman Belanda. Namun, hal ini juga sudah lama dinantikan oleh para guru besar hukum di Tanah Air. "(Mereka) sangat mendambakan undang-undang ini disahkan," ujarnya.
Lihat Juga :