Menkumham Pastikan Sudah Tanda Tangani Hasil Muktamar PKB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan sudah menandatangani hasil Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali yang dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Hal ini ditegaskan Supratman soal ada isu akan adanya muktamar PKB tandingan.
"(Muktamar PKB) kalau tidak salah saya sudah tanda tangani,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Supratman Andi Agtas menegaskan Kemenkumham tidak bisa ikut campur terkait urusan internal partai manapun.
“Prinsipnya bagi kami tidak ada hak, tidak mungkin menahan sebuah permohonan ya,” ujarnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan beberapa parpol yang telah melakukan kongres, munas, maupun muktamar seperti PKB, sudah ada yang ditandatangani untuk proses pengesahan.
Sebelumnya, sejumlah fungsionaris DPP PKB berencana menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Rencana Muktamar itu dilakukan lantaran Muktamar VI PKB di Bali dianggap menuai kontroversi.
Sekretaris DPP PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris.
"Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat, dan wisatawan di seluruh Bali," ujar Malik dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (25/8/2024).
Ia mengklaim pengumpulan surat dukungan DPC PKB kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PKB diiringi ancaman pemecatan struktural. Atas dasar itu, ia menyatakan Muktamar VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan syahwat politik Cak Imin.
"Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan Muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta," katanya.
"(Muktamar PKB) kalau tidak salah saya sudah tanda tangani,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Supratman Andi Agtas menegaskan Kemenkumham tidak bisa ikut campur terkait urusan internal partai manapun.
“Prinsipnya bagi kami tidak ada hak, tidak mungkin menahan sebuah permohonan ya,” ujarnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan beberapa parpol yang telah melakukan kongres, munas, maupun muktamar seperti PKB, sudah ada yang ditandatangani untuk proses pengesahan.
Sebelumnya, sejumlah fungsionaris DPP PKB berencana menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Rencana Muktamar itu dilakukan lantaran Muktamar VI PKB di Bali dianggap menuai kontroversi.
Sekretaris DPP PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris.
"Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat, dan wisatawan di seluruh Bali," ujar Malik dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (25/8/2024).
Ia mengklaim pengumpulan surat dukungan DPC PKB kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menjabat kembali sebagai Ketua Umum PKB diiringi ancaman pemecatan struktural. Atas dasar itu, ia menyatakan Muktamar VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan syahwat politik Cak Imin.
"Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan Muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta," katanya.
(abd)