Mendorong Optimisme Menuju 2023

Senin, 05 Desember 2022 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022, di mana total alokasi dana mencapai Rp2,17 triliun.

Sinergi, kebersamaan dan kolaborasi sangat diperlukan untuk keluar dari jerat inflasi dan stagflasi. Selain kerjasama antara fiskal dan moneter, faktanya kerjasama antarpemerintah – pusat dan daerah – pun mutlak diperlukan dalam menjaga pasokan dan kelancaran distribusi barang dan jasa. Melalui berbagai regulasi fiskal yang telah digulirkan diharapkan dapat mendorong daerah untuk mampu menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi sehingga masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah dapat terjaga. Semoga.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2471 seconds (0.1#10.140)