Jokowi: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik beberapa kelompok masyarakat. Di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.
"Kebijakan mengenai mudik ini yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," katanya saat konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Sementara, untuk masyarakat dia mengaku akan melihat detail di lapangan terlebih dahulu. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah menganjurkan agar masyarakat tidak mudik. "Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," ujarnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan untuk transportasi umum juga akan dibatasi kapasitasnya. Termasuk untuk kendaraan pribadi. "Akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik. Bahkan PNS yang nekat mudik terancam sanksi disiplin sedang. Sementara jika PNS yang nekat mudik terbukti positif corona akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
"Kebijakan mengenai mudik ini yang pertama hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," katanya saat konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Sementara, untuk masyarakat dia mengaku akan melihat detail di lapangan terlebih dahulu. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah menganjurkan agar masyarakat tidak mudik. "Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," ujarnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan untuk transportasi umum juga akan dibatasi kapasitasnya. Termasuk untuk kendaraan pribadi. "Akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik. Bahkan PNS yang nekat mudik terancam sanksi disiplin sedang. Sementara jika PNS yang nekat mudik terbukti positif corona akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
(dzi)