PAN Dukung Putusan MK soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Nyaleg
Jum'at, 02 Desember 2022 - 07:44 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif (caleg). Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif ( caleg ). PAN menilai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 itu ditujukan untuk mengevaluasi diri bagi caleg eks koruptor.
Di sisi lain, aturan itu juga dapat membuat caleg eks napi koruptor dapat beradaptasi dengan lingkungan. "Dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, dia mengusulkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat segera diharmonisasi dengan putusan MK. Ia pun mengusulkan agar subyek hukum sebagai caleg untuk eks napi koruptor harus menunggu lima tahun yang diatur berlaku juga untuk DPD RI.
Baca juga: Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang
"PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subyek hukum sebagai calon legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI," kata Yoga.
Di sisi lain, aturan itu juga dapat membuat caleg eks napi koruptor dapat beradaptasi dengan lingkungan. "Dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, dia mengusulkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat segera diharmonisasi dengan putusan MK. Ia pun mengusulkan agar subyek hukum sebagai caleg untuk eks napi koruptor harus menunggu lima tahun yang diatur berlaku juga untuk DPD RI.
Baca juga: Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang
"PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subyek hukum sebagai calon legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI," kata Yoga.
Lihat Juga :