PAN Dukung Putusan MK soal Mantan Napi Harus Tunggu 5 Tahun untuk Nyaleg

Jum'at, 02 Desember 2022 - 07:44 WIB
loading...
PAN Dukung Putusan MK...
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif (caleg). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai mantan terpidana harus menunggu lima tahun untuk bisa maju sebagai calon legislatif ( caleg ). PAN menilai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 itu ditujukan untuk mengevaluasi diri bagi caleg eks koruptor.

Di sisi lain, aturan itu juga dapat membuat caleg eks napi koruptor dapat beradaptasi dengan lingkungan. "Dan dapat meyakinkan kembali masyarakat terhadap integritas diri dan kepercayaan masyarakat," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

Kendati demikian, dia mengusulkan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat segera diharmonisasi dengan putusan MK. Ia pun mengusulkan agar subyek hukum sebagai caleg untuk eks napi koruptor harus menunggu lima tahun yang diatur berlaku juga untuk DPD RI.

Baca juga: Kocok Ulang Ketua MK, Pakar Hukum: Semua Hakim Berpeluang

"PAN mengusulkan ke KPU bahwa seseorang subyek hukum sebagai calon legislatif di pemilu seharusnya tidak hanya calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota saja, namun juga calon anggota DPD RI," kata Yoga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Zulhas Tegaskan PAN...
Zulhas Tegaskan PAN Berkoalisi Sepanjang Masa dengan Gerindra
Wamen Viva Yoga Dorong...
Wamen Viva Yoga Dorong Bali jadi Pusat Riset dan Budidaya Bambu Dunia
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved