Pemda Didorong Genjot Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Kamis, 01 Desember 2022 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemendagri: Satu Data Pemerintahan Tak Boleh Disanggah
"Sementara berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi, pertama, kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Ketiga, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Keempat, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat," kata Fatoni.
Di sisi lain, Fatoni menekankan pentingnya pemda membantu pengendalian inflasi di daerah dengan melakukan berbagai strategi dan inovasi. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurut Fatoni, pemda dapat mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, dan dapat melaksanakan gerakan hemat energi.
Selain itu, pemda dapat melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antardaerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial, dan meminta Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota.
"Upayakan inflasi ini sebagai isu prioritas, membangun sinergi semua stakeholder dan jangan membuat masyarakat panik serta buat masyarakat agar tetap tenang," kata Fatoni.
"Sementara berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi, pertama, kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Ketiga, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Keempat, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat," kata Fatoni.
Di sisi lain, Fatoni menekankan pentingnya pemda membantu pengendalian inflasi di daerah dengan melakukan berbagai strategi dan inovasi. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurut Fatoni, pemda dapat mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, dan dapat melaksanakan gerakan hemat energi.
Selain itu, pemda dapat melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antardaerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial, dan meminta Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota.
"Upayakan inflasi ini sebagai isu prioritas, membangun sinergi semua stakeholder dan jangan membuat masyarakat panik serta buat masyarakat agar tetap tenang," kata Fatoni.
(abd)
Lihat Juga :