Susun Rumusan Baru RUU PPSK, Komisi XI DPR Gelar RDPU

Kamis, 01 Desember 2022 - 20:16 WIB
loading...
Susun Rumusan Baru RUU PPSK, Komisi XI DPR Gelar RDPU
Komisi XI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK). Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respons keras, di antaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

Komisi XI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jatidiri koperasi.

RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara 1 lantai 1 Ruang rapat Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu 30 November 2022.

Dolfie manambahkan, Komisi XI DPR menggelar RDPU untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari pegiat koperasi melalui RDPU ini.

"Untuk apa? Agar pemerintah menyusun kembali rumusan baru RUU PPSK yang menjadi DIM baru dalam RUU PPSK," ujar Dolfie.

Sementara itu RDPU dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, RDPU diawali dnegan memperkenalkan para anggota DPR-RI Komisi XI yang telah hadir di ruang rapat.

Usai membuka RDPU Kahar Muzakir memberikan kesempatan kepada para pegiat koperasi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait RUU PPSK.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur, Sri Untari Bisuwarno mengawali penyampian aspirasi. Dia menguraikan fakta-fakta di lapangan. Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi dihadapan Komisi XI DPR RI.

"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK," tegas Sri Untari kepada Komisi XI.

"Hadirnya kami di sini, tentu untuk mendapatkan masukan yang terbaik, Sebagaimana ibarat mengukur baju, baju itu lah yang akan kami perlukan, tetapi bapak yang menjahitnya, dan kami yang akan menggunakan baju itu," kata Sri Untari di hadapan komisi XI DPR.

Ketua Perhimpunan BMT Indonesia, Mursida Rambe menyampaikan, menurutnya yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.

"Jadi pemerintah tolong jangan setengah hati mengurus koperasi," ucapnya.

Selanjutnya Ketua Koperasi Syariah Benteng Mikro, Kamarudin Batubara menyampaikan, aspirasi dari anggota koperasinya dengan tegas menolak jika koperasi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, rencana RUU PPSK tersebut disebabkan oleh sejumlah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan koperasi. Sehingga mencoreng nama baik koperasi yang selama ini berperan aktif dalam membantu pembiayaan anggotanya.

"Kami khawatir dengan apa yang terjadi ulah 9 koperasi palsu. 9 koperasi sekarang yang membuat kita ada di sini adalah koperasi palsu. Mereka didirikan bukan dari semangat berkoperasi. Itu adalah orang-orang yang berniat negatif," tutup Kamarudin Batubara.

Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas) perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur. Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan KemenkopUKM.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)