Dekopin Minta RUU PPSK Tak Hilangkan Jatidiri Koperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menghormati munculnya Rancangan Undangan-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang telah disusun pemerintah. Namun ia berharap RUU tersebut tidak menghilangkan jatidiri koperasi.
Hal itu disampaikan Sri Untari saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR berkaitan dengan pembahasan RUU PPSK bersama jajaran pengurus Dekopin di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia mengapresiasi RUU PPSK sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan, baik secara offline maupun online. Namun, dia meminta agar RUU PPSK tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal dari dan untuk anggota.
Baca juga: Koperasi Punya Potensi Jadi Holding Company, Ini Keuntungannya
"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Sri Untari.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur itu mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya untuk dikoreksi. Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
"Ini agar tidak ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," katanya.
Ia juga mengusulkan agar pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum. Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen atau Lembaga Audit Koperasi.
Sri Untari mengakui adanya celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Celah itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian oleh Pemerintah dan DPR sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.
Hal itu disampaikan Sri Untari saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR berkaitan dengan pembahasan RUU PPSK bersama jajaran pengurus Dekopin di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia mengapresiasi RUU PPSK sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan, baik secara offline maupun online. Namun, dia meminta agar RUU PPSK tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal dari dan untuk anggota.
Baca juga: Koperasi Punya Potensi Jadi Holding Company, Ini Keuntungannya
"Yang mana Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi," kata Sri Untari.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur itu mengusulkan agar beberapa pasal dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya untuk dikoreksi. Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam sudah ada di Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
"Ini agar tidak ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," katanya.
Ia juga mengusulkan agar pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum. Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen atau Lembaga Audit Koperasi.
Sri Untari mengakui adanya celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Celah itu kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian oleh Pemerintah dan DPR sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0.
(abd)