Ismail Bolong 2 Kali Mangkir, Bareskrim Buka Peluang Jemput Paksa

Kamis, 01 Desember 2022 - 13:36 WIB
loading...
Ismail Bolong 2 Kali...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Ismail Bolong terkait penyidikan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa Ismail Bolong terkait penyidikan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Pasalnya, Ismail Bolong sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Pipit mengatakan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara pada hari ini untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. "Nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau tidak segera ini kita tetapkan tersangka langsung," kata Pipit.



Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang 3 itu. Terbaru dalam perkara tambang illegal Ismail Bolong, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yang tidak diungkap identitasnya.

Bahkan, sudah dilakukan penangkapan. Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)