Hakim Sebut Luar Biasa BAP Interogasi Ferdy Sambo dan Putri Dibuat Berdasarkan Pesanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut luar biasa berita acara interogasi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuat berdasarkan pesanan. Hal itu diutarakan hakim saat Ridwan Soplanit memberikan keterangannya di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," ujar hakim di persidangan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ridwan, Kapolres Jaksel kala itu mengiyakan tentang berita interogasi tersebut meski dia sejatinya hanya menginginkan berita acara interogasi itu dilakukan sesuai kronologis saja. Kala itu, anggotanya membuat kronologis tersebut lantaran Arif Rachman menyampaikan perintah Ferdy Sambo.
"Kan saudara menolak nih tapi anggota saudara tetap menjalankan karena enggak sinkron nih? Seberapa besar sih ketakutan anggota saudara sama terdakwa FS pada saat itu?," tanya hakim.
"Betul yang mulia. Ya saat itu pak FS sebagai Kadiv Propam, karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia dan kita lihat dari awal TKP kan perangkat Propam sudah ada. Mereka sudah berada di situ yang kita bayangkan kita di dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tuturnya.
Ridwan mengaku, berita acara interogasi itu lantas diantarkan ke Saguling pada Ferdy Sambo olehnya bersama Kapolres Jaksel dan penyidik hingga akhirnya di kroscek Putri Candrawathi. Saat dirasa sesuai oleh Sambo, berita acara interogasi itu pun ditanda tangani okeh keduanya. "Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk sambo?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," katanya.
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," ujar hakim di persidangan, Selasa (29/11/2022).
Menurut Ridwan, Kapolres Jaksel kala itu mengiyakan tentang berita interogasi tersebut meski dia sejatinya hanya menginginkan berita acara interogasi itu dilakukan sesuai kronologis saja. Kala itu, anggotanya membuat kronologis tersebut lantaran Arif Rachman menyampaikan perintah Ferdy Sambo.
"Kan saudara menolak nih tapi anggota saudara tetap menjalankan karena enggak sinkron nih? Seberapa besar sih ketakutan anggota saudara sama terdakwa FS pada saat itu?," tanya hakim.
"Betul yang mulia. Ya saat itu pak FS sebagai Kadiv Propam, karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia dan kita lihat dari awal TKP kan perangkat Propam sudah ada. Mereka sudah berada di situ yang kita bayangkan kita di dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tuturnya.
Ridwan mengaku, berita acara interogasi itu lantas diantarkan ke Saguling pada Ferdy Sambo olehnya bersama Kapolres Jaksel dan penyidik hingga akhirnya di kroscek Putri Candrawathi. Saat dirasa sesuai oleh Sambo, berita acara interogasi itu pun ditanda tangani okeh keduanya. "Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk sambo?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," katanya.
(cip)