2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim MA Gazalba Saleh Diminta KPK Kooperatif
Senin, 28 November 2022 - 19:25 WIB
loading...
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Foto: MPI/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua anak buah Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS). Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho (PN) dan staf Redhy Novarisza (RN).
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah diumumkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menaham tersangka PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Prasetio dan Redhy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Prasetio di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Redhy, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah diumumkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menaham tersangka PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Prasetio dan Redhy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Prasetio di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Redhy, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Lihat Juga :