2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim MA Gazalba Saleh Diminta KPK Kooperatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua anak buah Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS). Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho (PN) dan staf Redhy Novarisza (RN).
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah diumumkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menaham tersangka PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Prasetio dan Redhy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Prasetio di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Redhy, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka baru tersebut yakni, Hakim MA, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari ini. Namun, hanya dua tersangka yakni, Prasetio dan Redhy yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan Gazalba Saleh, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," beber Ali.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," pungkasnya.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua orang lainnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan dimulai sejak hari ini. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara setelah diumumkan sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menaham tersangka PN dan RN dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 28 November 2022 sampai 17 Desember 2022," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Prasetio dan Redhy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Prasetio di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Redhy, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka baru tersebut yakni, Hakim MA, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN).
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut pada hari ini. Namun, hanya dua tersangka yakni, Prasetio dan Redhy yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan Gazalba Saleh, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," beber Ali.
"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," pungkasnya.
Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua orang lainnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(muh)